• Franchisee sanggup menyediakan tempat yang representative dengan lokasi yang stategis, memiliki minimal 3 ruangan
• Rekruitmen dan training SDM (karyawan, tenaga medis) dilakukan oleh franchisee dengan dibantu dari Pondok Khitan atas biaya franchisee.
• Franchisee membayar biaya survey untuk tim survey Pondok Khitan (transportasi, konsumsi dan akomodasi) sebesar Rp 2.000.000,- (untuk wilayah Sumatera) atau Rp 3.000.000,- (untuk luar Sumatera)
• Pengoperasian klinik diserahkan pada franchisee dengan standar prosedur operasi yang disediakan oleh Pondok Khitan
• Bagi hasil setelah mencapai BEP dengan perbandingan Pondok Khitan:Franchisee sebesar 4 % dari gross (cash in brutto).
• Dalam hal penyediaan sarana khitan (Alat Alisklamp, celana khitan, cauter), franchisee dapat membeli melalui Pondok Khitan. Untuk obat-obatan dan keperluan lainnya, franchisee bisa menyediakan sendiri
• Membayar franchise fee sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Perjanjian berlaku selama 4 tahun. Franchisee mendapat prioritas utama untuk perpanjangan masa franchise untuk 4 tahun berikutnya. Rencana perpanjangan kontrak harus sudah dikomunikasikan selambat-lambatnya 4 bulan sebelum masa kontrak berakhir. Kinerja franchisee selama masa kontrak akan menjadi pertimbangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar